JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menolak laporan Hairansyah terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru di Kalimantan Selatan.
Penolakan itu dituangkan dalam surat keputusan Bawaslu RI
Nomor 1378/PP.OO.OO/K1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024, perihal
Pemberitahuan Status Laporan Sdr. Hairansyah SH MH.
“Dengan Hormat disampaikan, sehubungan dengan laporan Sdr. Hairansyah yang telah diterima Bawaslu RI dengan nomor laporan 006/PL/PW/Rl/00.OO/Xll/2024 pada tanggal 3 Desember 2024, maka dengan ini kami sampaikan status laporan sebagaimana terlampir,” tulis Bawaslu RI dari risalah putusan Bawaslu RI. Adapun yang menjadi terlapor dalam pengaduan yang disampaikan Hairansyah SM MH ada 16 orang, yakni dari KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Selatan, dan KPU Kota Banjarbaru.
Mereka yang dilaporkan, Mochammad Afifuddin (Ketua KPU RI), Sdri. Betty Epsilon Idroos (Anggota KPU RI), Sdr. Yulianto Sudrajat (Anggota KPU RI), Sdr. Parsadaan Harahap (Anggota KPU RI), Sdr. Idham Holik (Anggota KPU RI), Sdr. August Mellaz (Anggota KPU RI), Sdri. Iffa Rosita
(Anggota KPU RI), masing-masing sebagai terlapor I sampai VII.
Kemudian Terlapor VIII sampai XII, Sdri. Andi Tenri Sompa
(Ketua KPU prov. Kalimantan Selatan), Sdr. Riza Anshari (Anggota KPU Prov. Kalimantan Selatan), Sdr. M. Fahmi Failasopa (Anggota KPU Prov. Kalimantan Selatan), Sdr. Arif Mukhyar (Anggota KPU Prov. Kalimantan Selatan), dan Sdri. Nida Guslaili Rahmadina (Anggota KPU Prov. Kalimantan Selatan).
Selanjutnya Terlapor XIII sampai XVI, Sdr. Dahtiar (Ketua KPIJ Kota
Banjarbaru), Sdri. Resty Fatma Sari (Anggota KPU Kota Banjarbaru), Sdri. Normadina (Anggota KPU Kota Banjarbaru), dan Sdr. Hereyanto
(Anggota KPU Kota Banjarbaru).
Dalam putusannya, Bawaslu RI menyebutkan alasan ditolaknya laporan Hairansyah, karena tidak memenuhi syarat materiel laporan karena berdasarkan uraian peristiwa dan bukti-bukti yang disampaikan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan