Dimana Berita Bertemu Integritas

Operator SPBU di Banjarmasin Diamankan, Jual Pertalite Rp10.200 per Liter kepada Pelangsir

Banjarmasin – Dua operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diamankan aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel karena menjual BBM jenis Pertalite di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Keduanya, yakni Johansyah (40) dan Hidayat (27), merupakan operator nozzle di SPBU 64.701.01 PT Landang Provitamas, yang berlokasi di Jalan Sutoyo S. Mereka diduga menjual Pertalite dengan harga Rp10.200 per liter—Rp200 lebih tinggi dari harga resmi sebesar Rp10.000 per liter.

Penjualan BBM bersubsidi itu tidak dilakukan kepada masyarakat umum, melainkan kepada para pelangsir yang menggunakan sepeda motor modifikasi untuk membeli dalam jumlah besar.

“Pelaku menjual Pertalite kepada pelangsir menggunakan sepeda motor jenis Thunder yang telah dimodifikasi tangki bensinnya agar mampu menampung lebih banyak BBM,” ungkap Kanit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompol Dany Sulistiono, kepada wartawan, Jumat (11/4).

Menurut Kompol Dany, dari hasil penindakan itu polisi menyita 355 liter Pertalite, yang telah dikemas dalam beberapa jerigen. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp3.621.000 hasil penjualan serta uang keuntungan sebesar Rp97.000 yang diperoleh dari selisih harga jual.

Dalam operasi tersebut, aparat juga menangkap tiga pelangsir yang diduga menjadi pelanggan tetap kedua operator tersebut. Para pelangsir kerap datang menggunakan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi secara khusus agar mampu membeli dalam jumlah lebih banyak dari batas normal.

AKBP Suprapto, Kabag Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel, menyampaikan bahwa tindakan kedua operator SPBU tersebut bukan hanya melanggar aturan harga, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat luas.

“Meski keuntungan per liternya hanya Rp200, dampak yang ditimbulkan sangat merugikan masyarakat. Praktik ini membuat antrean kendaraan di SPBU menjadi panjang, menimbulkan keresahan, dan bahkan bisa mengganggu ketertiban umum,” tegas Suprapto.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tindakan itu melanggar ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang mengatur formula harga dasar dan harga jual eceran BBM umum jenis bensin dan solar.

Diketahui, kedua operator telah melakukan praktik ini selama sekitar satu tahun, secara rutin melayani pelangsir dan menjual Pertalite di atas harga yang ditetapkan. Keuntungan yang didapat digunakan untuk kebutuhan pribadi masing-masing pelaku.

Meski telah diamankan, hingga berita ini diturunkan, status hukum keduanya masih sebagai terlapor, karena penyidik masih melengkapi alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Statusnya masih terlapor, belum kami tetapkan sebagai tersangka. Namun proses penyidikan terus berjalan,” ujar Kompol Dany.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar terkait pel.