Dimana Berita Bertemu Integritas

RKUHAP: Membedah Masa Depan Hukum Pidana Indonesia, Seminar Nasional ULM Sorot Isu Panas

Banjarmasin, Kalimantan Selatan – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin sukses menggelar *Seminar Nasional dan Lokakarya* bertajuk “RKUHAP sebagai Dasar Penegakan Hukum Menurut Konstitusi” pada Rabu, 26 Februari 2025, di Gedung Serba Guna (GSG) ULM. Acara ini menjadi magnet bagi 135 peserta yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat umum, membahas perubahan fundamental dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah menjadi sorotan publik.


Pemantik Diskusi: Para Pakar Hukum Nasional


Empat narasumber terkemuka hadir memantik diskusi kritis seputar masa depan hukum pidana Indonesia:

1. *Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum.* — Guru Besar Fakultas Hukum ULM

2. *Dr. Febby Mutiara Nelson, S.H., M.H.* — Sekretaris Program Doktor Pascasarjana FH UI

3. *Dr. Septa Candra, S.H., M.H.* — Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ)

4. *Andi Sri Kumalarani, S.Sos., M.M.Inov* — News Anchor TV ONE (Moderator)


Diskusi hangat mengupas tuntas lima isu strategis dalam revisi KUHAP:

- *Asas Legalitas*: Pentingnya memperkuat kepastian hukum dalam proses pidana.

- *Koordinasi Lembaga Penegak Hukum*: Mengurai potensi tumpang tindih kewenangan antar institusi hukum.

- *Perlindungan HAM*: Mengawal hak-hak tersangka dan terdakwa sesuai prinsip keadilan.

- *Asas *Dominus Litis**: Mengkritisi dominasi jaksa penuntut umum agar selaras dengan teori subsistem peradilan pidana.


Para narasumber kompak menegaskan bahwa *RKUHAP harus menjadi tonggak pembaruan hukum acara pidana* dengan sistem yang jelas, efektif, dan berkeadilan, serta meminimalisir potensi *abuse of power*.


 Polemik dan Rekomendasi Penting


Seminar ini melahirkan sejumlah rekomendasi strategis demi memperkuat RKUHAP:

1. *Keadilan material, transparansi, dan keselarasan dengan UUD 1945* harus menjadi ruh dalam revisi KUHAP.

2. *Adopsi sistem hukum asing* harus disesuaikan dengan karakter hukum nasional dan nilai-nilai lokal.

3. *KUHAP baru* perlu menjadi *payung hukum* yang terintegrasi dengan aturan sektoral agar penegakan hukum berjalan konsisten.

4. *Asas *Dominus Litis** harus dikaji ulang demi menghindari dominasi tunggal jaksa penuntut umum dan memperkuat koordinasi lintas lembaga.


*Prof. Hadin Muhjad* menyoroti urgensi perubahan ini dengan tajam:


> “Penghapusan tahap penyelidikan dalam RUU KUHAP bisa berbahaya karena mengancam prinsip *checks and balances. Tahap ini penting untuk mendeteksi indikasi awal tindak pidana sebelum masuk ke penyidikan,”* tegasnya.


Ia juga mengingatkan bahwa *Polri sebagai penegak hukum utama* menurut *UUD 1945* tidak boleh kehilangan kewenangannya dalam proses penyidikan.


*Dr. Septa Candra* turut memperingatkan tentang bahaya *monopoli kekuasaan* jika revisi KUHAP tidak diatur secara hati-hati:


> “Asas *Dominus Litis tak boleh melahirkan supremasi jaksa. Harus ada pengawasan horizontal agar penegakan hukum tidak disetir oleh satu pihak saja,”* ujarnya.


Antusiasme Peserta dan Harapan ke Depan


Acara ini tidak hanya menjadi ajang bertukar gagasan, tetapi juga membangun komitmen kolektif untuk memperbaiki sistem peradilan pidana Indonesia. Peserta mendapatkan *sertifikat* dan wawasan mendalam tentang bagaimana RKUHAP bisa menjadi instrumen penting dalam memperkuat supremasi hukum.


Seminar ini diharapkan menjadi langkah awal menuju *reformasi hukum acara pidana* yang lebih adil, transparan, dan konstitusional.


*Pantau terus perkembangan RKUHAP dan diskusi seputar hukum pidana di kanal kami.*