Banjarbaru – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melindungi hak-hak masyarakat adat dalam proses pembahasan rencana pembentukan Taman Nasional Pegunungan Meratus (TNPM). Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra, dalam forum diskusi bersama Aliansi Meratus dan tokoh masyarakat adat se-Kalsel, Rabu (27/8/2025).
Menurut Fathimatuzzahra, forum tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah membuka ruang dialog dan komunikasi dengan semua pihak, termasuk masyarakat adat. Ia menegaskan, masukan yang disampaikan dalam pertemuan akan dilaporkan langsung kepada Gubernur Kalsel sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Pemerintah hadir untuk mendengar. Semua aspirasi masyarakat adat akan kami sampaikan ke Pak Gubernur. Kami juga siap membantu jika ada kendala di lapangan,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kalsel, lanjutnya, tidak hanya fokus pada rencana taman nasional, tetapi juga mendorong percepatan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di sembilan kabupaten, yakni Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Tanah Laut, Balangan, Tabalong, dan Tanah Bumbu. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat adat tetap berdaulat dan terlindungi dalam kerangka hukum negara.
Sementara itu, forum diskusi berjalan aman, tertib, dan penuh keterbukaan. Pemerintah mengapresiasi kehadiran seluruh peserta, termasuk dari Aliansi Meratus dan WALHI Kalsel, sebagai bagian dari proses demokratis untuk merumuskan kebijakan terbaik demi kelestarian Pegunungan Meratus sekaligus kesejahteraan masyarakat adat.
Dengan terbukanya ruang komunikasi, pemerintah optimis bahwa rencana pembangunan berbasis konservasi seperti TNPM dapat selaras dengan perlindungan hak adat serta menjaga kelestarian hutan untuk generasi mendatang.