Dimana Berita Bertemu Integritas

Dinilai Tak Cerminkan Beratnya Dakwaan, JPU Ajukan Banding atas Vonis Syarifah Hayana

BANJARBARU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru menyatakan keberatannya atas putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru yang menjatuhkan pidana percobaan kepada terdakwa Syarifah Hayana. Keputusan tersebut dianggap tidak mencerminkan ancaman hukum sebagaimana yang tertera dalam pasal dakwaan.

Langkah banding ditempuh oleh tim JPU dengan mengajukan permohonan resmi ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada Jumat (20/6/2025), tiga hari setelah majelis hakim menyatakan Syarifah bersalah namun tidak menjatuhkan hukuman penjara, melainkan pidana bersyarat.

Kasi Pidum Kejari Banjarbaru, Ganes Adi Kusumah, menjelaskan bahwa dakwaan yang digunakan terhadap Ketua LPRI Kalsel itu mengandung ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara. Oleh karena itu, putusan yang hanya menjatuhkan hukuman percobaan dianggap tidak memenuhi prinsip keadilan substantif.

“Putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah, tapi hanya dijatuhi pidana percobaan. Kami menilai ini tidak selaras dengan beratnya pasal yang kami ajukan, yakni dengan ancaman pidana minimal tiga tahun,” jelas Ganes saat dikonfirmasi Selasa (24/6/2025).

Ganes menyebutkan bahwa seluruh unsur tindak pidana telah terbukti di persidangan tingkat pertama, dan banding merupakan upaya terakhir yang bisa dilakukan JPU dalam perkara pidana pemilu sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Sekarang kita tinggal menunggu hasil majelis hakim di tingkat banding. Apapun hasilnya, itu adalah putusan final dalam konteks perkara ini,” tutupnya.