Banjarbaru – Dinas Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan (Disperindag) menegaskan pentingnya keberadaan label pada produk makanan atau kemasan sebagai bagian dari upaya untuk melindungi keselamatan dan kesehatan konsumen. Melalui pemberian label yang mencakup informasi penting seperti tanggal kadaluarsa, komposisi bahan, dan informasi lainnya, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami ketentuan yang telah diterapkan pada produk-produk yang mereka konsumsi.
Dinas Perdagangan Prov. Kalsel mengingatkan bahwa label pada kemasan produk tidak hanya sekadar formalitas, tetapi sebagai tanda bahwa produk tersebut aman untuk dikonsumsi. "Jika sebuah produk makanan sudah memenuhi ketentuan labelisasi, maka itu berarti produk tersebut telah memenuhi standar keamanan dan kualitas yang ditetapkan. Sebaliknya, produk yang tidak mencantumkan label sesuai aturan berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi konsumen," ujarnya.
Pihak Disperindag Prov. Kalsel juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar lebih teliti dan cermat dalam memeriksa label produk kemasan yang dibeli. Hal ini penting dilakukan guna mencegah terjadinya konsumsi produk yang dapat membahayakan kesehatan.
“Penting bagi konsumen untuk selalu memperhatikan ketentuan label produk yang dibeli, karena ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap warga negara. Pemerintah ingin memastikan bahwa apa yang dikonsumsi oleh masyarakat benar-benar aman dan tidak menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan," tambahnya
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, melalui Disperindag, terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya labelisasi dan memastikan produk yang beredar di pasar telah memenuhi persyaratan keselamatan pangan.