Banjarbaru, – Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Banjarbaru akhirnya menjatuhkan putusan terhadap Ketua LPRI Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana, atas dugaan pelanggaran dalam kegiatan pemantauan PSU Pilkada Banjarbaru.
Dalam sidang yang digelar Selasa (17/6/2025), Majelis Hakim memutuskan bahwa Syarifah bersalah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 128 UU No. 1 Tahun 2015 juncto Pasal 187D UU No. 10 Tahun 2016. Namun, melihat unsur-unsur yang meringankan, hakim hanya menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dengan ketentuan masa percobaan selama 2 tahun.
Artinya, selama dua tahun ke depan, Syarifah tidak boleh melakukan tindak pidana serupa. Jika tidak melanggar, maka vonis penjara tersebut tidak akan dijalankan. Vonis ini membuat Syarifah terlihat emosional dan tak mampu menahan air mata. Ia mengungkapkan rasa syukurnya, meski tetap bersikukuh bahwa yang dilakukannya bukanlah bentuk pelanggaran, melainkan tugas dari LPRI sebagai pemantau pemilu.
“Saya hanya menjalankan fungsi sebagai pemantau. Tidak ada sedikit pun niat untuk menyebar hoaks atau mengganggu proses pemilu. Justru kami bersikap aktif agar informasi yang menyesatkan bisa diturunkan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Dr. Muhammad Pazri, menilai vonis ini belum sepenuhnya mencerminkan pembelaan mereka. Ia menyebut bahwa informasi yang menjadi objek perkara tidak berasal langsung dari terdakwa, dan dalam prosesnya juga telah disertai disclaimer oleh pihak yang membuat flyer.
“Dari fakta persidangan, terdakwa tidak melakukan kekerasan, tidak menyebar fitnah, dan bahkan bersikap kooperatif terhadap semua tahapan. Kami masih akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu sebelum memutuskan langkah lanjutan,” kata Pazri.
Pazri juga menegaskan bahwa LPRI selama ini bertindak dalam koridor hukum, dan tidak memiliki motif apapun selain mengawal jalannya demokrasi. “Tidak ada niat jahat. Kami hormati putusan majelis hakim, namun ruang banding tetap terbuka,” ujarnya.
Putusan ini dinilai menjadi preseden penting dalam pengawasan pemilu ke depan, terutama menyangkut posisi dan batas wewenang lembaga pemantau dalam menyampaikan hasil temuan mereka kepada publik.